Bahas Zakat untuk YouTuber, Dosen Prodi SII Beri Kuliah Umum untuk Moscow Islamic Institute

  • 26 Februari 2025
  • Editor UNU
  • Berita
Bahas Zakat untuk YouTuber, Dosen Prodi SII Beri Kuliah Umum untuk Moscow Islamic Institute

Dosen program studi Studi Islam Interdisipliner (SII) Fakultas Dirasah Islamiyyah, Ahmad Hujjaj Nurrohim memberikan kuliah umum untuk mahasiswa dan civitas di Moscow Islamic Institute, Rabu (19/2). Kuliah umum yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Urusan Internasional Moscow Islamic Institute, Rinat Ibragimov.

Kuliah umum ini membahas tentang ‘Zakat di Era Digital bagi YouTuber’ yang telah memperoleh penghasilan sampai satu nisab.

Dalam diskusi Hujjaj menjelaskan, bahwa memiliki penghasilan dari YouTube merupakan salah satu harta yang wajib dizakati. Karena ia melihat bahwa penghasilan ini termasuk dalam al-māl al- mustafād, yaitu harta yang bisa diambil manfaat oleh seorang muslim atas kepemilikan baru.

Baca juga : Perkuat Capaian IKU 6, UNU Jogja Sosialisasikan Laporan MoA dan IA kepada Fakultas hingga Program Studi

“Karena hal tersebut termasuk al-māl al-mustafād, yang dimana nisab dan kadar zakatnya diperdebatkan ulama, maka penghasilan dari YouTube pun demikian. Ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa zakatnya seperti emas perak, dengan nisabnya seharga 80 gram emas, kadar zakatnya 2,5 % dan disyaratkan sudah mencapai satu haul,” jelasnya.

Ia melanjutkan, ketika mengikuti pendapat tersebut, dimana penghasilan yang sudah digunakan seperti untuk konsumsi, maka hal tersebut tidak dihitung sebagai harta wajib zakat. Sedangkan bila melihat pendapat kedua yang mengatakan zakatnya seperti hasil pertanian, yaitu senilai makanan pokok 625 kg dan kadar zakatnya 5%, maka zakatnya harus langsung dikeluarkan seketika itu tanpa menunggu haul, serta penghasilan yang sudah digunakan tetap dihitung sebagai harta yang wajib dizakati.

Baca juga : Bahas AI, Ratusan Pustakawan dari Berbagai Negara Asia Ikuti Webinar Internasional Perpustakaan UNU Jogja

Dari dua pendapat di atas, pihaknya mengikuti pendapat yang mengatakan al-māl al- mustafād disamakan dengan emas perak, karena dianggap lebih kuat dalilnya. Meskipun terdapat sebagian ulama yang mengatakan dalilnya lemah, namun mengikuti dalil yang lemah dinilai lebih baik daripada memakai qiyas.

Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa konten yang diunggah di YouTube dapat menentukan hukum asal dari penghasilan tersebut, apakah termasuk harta halal atau haram. Ia mengatakan, bahwa zakat hanya dapat berlaku dari sumber penghasilan yang halal.

“YouTuber wajib zakat jika konten video yang diunggah adalah halal. Jika sebaliknya, yaitu ketika berisi konten yang haram maka penghasilannya haram dan tidak wajib dizakati,” pungkasnya. [Latifah]

Berita Terkait

Dukung LazizNU Kota Yogyakarta, Mahasiswa UNU Jogja Sukseskan Program Pentasharufan Jamaah
  • Editor UNU
  • 25 Februari 2025

Dukung LazizNU Kota Yogyakarta, Mahasiswa UNU Jogja Sukseskan Program Pentasharufan Jamaah

Mahasiswa UNU Jogja yang mengikuti program laboratorium sosial (labsos) di Lembaga Amil Zakat,...

Undang Pembicara dari Singapura dan Iran, Prodi Studi Islam Interdisipliner Gelar Islam and The Future Talk Series
  • Editor UNU
  • 25 Februari 2025

Undang Pembicara dari Singapura dan Iran, Prodi Studi Islam Interdisipliner Gelar Islam and The Future Talk Series

Program studi (prodi) Studi Islam Interdisipliner (SII) UNU Jogja mengundang Amanda Huan, dari...

UNU Jogja – Djarum Foundation Kembangkan Teaching Factory, Siap Lahirkan Inovasi Sesuai Kebutuhan Industri Skala Dunia
  • Editor UNU
  • 25 Februari 2025

UNU Jogja – Djarum Foundation Kembangkan Teaching Factory, Siap Lahirkan Inovasi Sesuai Kebutuhan Industri Skala Dunia

Sebagai tindak lanjut dukungan Djarum Foundation dalam pengembangan teaching factory di UNU Jogja,...