PWNU DIY memutuskan bahwa hukum menunaikan salat Jumat di masjid kampus dan sekolah adalah sah. Hal ini menjawab keraguan sejumlah umat Islam tentang pelaksanaan salat Jumat di masjid dengan jemaah yang bukan dari penduduk setempat (mustaithin).
Permasalahan tersebut disampaikan oleh Direktorat Kepesantrenan UNU Jogja untuk dibahas Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU DIY. Setelah melalui telaah dan pembahasan, LBM PWNU DIY menyatakan bahwa salat Jumat di masjid sekolah dan kampus tetaplah sah.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 481/PW/A2/III/2024 tanggal 27 Maret 2024. Hal ini merujuk sejumlah dalil seperti pernyataan sejumlah ulama, antara lain tentang penyelenggaraan salat Jumat oleh warga muqim (tinggal sementara) atau musafir.