Member Logo

Hari Anak Nasional: Komitmen UNU Jogja Membangun Ruang Aman bagi Setiap Anak Melalui Kebijakan Perlindungan dan Keselamatan

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 23 Jul, 2026

Est. 5 Menit

Hari Anak Nasional: Komitmen UNU Jogja Membangun Ruang Aman bagi Setiap Anak Melalui Kebijakan Perlindungan dan Keselamatan

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 mengingatkan kembali pentingnya komitmen bersama dalam pemenuhan hak-hak anak. Setiap anak berhak atas hidup aman, tumbuh kembang, perlindungan, pendidikan, kesehatan, bermain dan beristirahat, pengasuhan dan kasih sayang dan perlakuan adil tanpa diskriminasi. 

 

Pemenuhan hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab orang tua dan pemerintah, tetapi juga seluruh lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang, termasuk lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Sebagai tempat pembelajaran dan pembentukan karakter, lembaga pendidikan memiliki tanggungjawab dalam menciptakan lingkungan yang aman dari segala bentuk eksploitasi, diskriminasi, pelecehan dan kekerasan.

Universitas sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi juga memiliki peran tersebut. Melalui berbagai program pengabdian kepada masyarakat, seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN), Laboratorium Sosial, maupun kegiatan pemberdayaan lainnya, perguruan tinggi kerap berinteraksi langsung dengan masyarakat, termasuk anak-anak sebagai penerima manfaat program. Kondisi ini menuntut adanya sistem perlindungan yang mampu menjamin keamanan seluruh individu yang terlibat dalam setiap kegiatan.

Dalam berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta (UNU Jogja) berinteraksi dengan anak-anak melalui program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, maupun kegiatan sosial lainnya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi bagian dari prinsip etika, tetapi juga menjadi tanggung jawab institusi agar setiap program memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko bagi anak sebagai penerima manfaat.

Komitmen UNU Jogja sebagai Kampus  yang Aktif dalam Mendukung Hak-Hak Anak

Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berkomitmen pada integritas dan nilai-nilai kemanusiaan, UNU Jogja menerapkan Kebijakan Perlindungan dan Keselamatan (Safeguarding Policy). Dokumen strategis ini telah ditinjau dan disahkan oleh Suharti, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNU Jogja, dan berlaku efektif mulai 20 September 2025 hingga September 2030. 

Melalui Safeguarding Policy, UNU Jogja menegaskan bahwa setiap orang yang berinteraksi dengan universitas berhak memperoleh perlindungan tanpa membedakan usia, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, maupun latar belakang lainnya. Kebijakan ini menjadi komitmen moral institusi untuk memastikan setiap aktivitas berlangsung dengan mengedepankan keselamatan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan hak-hak setiap individu.

Atas dasar komitmen tersebut, seluruh aktivitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama nasional maupun internasional, hingga kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip perlindungan. Dengan demikian, setiap kegiatan diupayakan bebas dari kekerasan, eksploitasi seksual, pelecehan, penyalahgunaan wewenang, maupun bentuk perlakuan lain yang dapat merugikan pihak lain. Perlindungan ini tidak hanya ditujukan kepada anak, tetapi juga mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, relawan, mitra institusi, serta masyarakat yang terlibat dalam berbagai program universitas.

Komitmen Utama dan Tujuan Kebijakan 

UNU Jogja berkomitmen penuh terhadap keselamatan, hak, perlindungan, dan kesejahteraan semua orang yang berinteraksi dengan organisasi serta program-program kampus, dengan perhatian khusus pada anak-anak (di bawah usia 18 tahun) dan orang dewasa yang berada dalam kondisi rentan. Komitmen perlindungan ini diberikan secara adil tanpa memandang usia, jenis kelamin, kebangsaan, agama, maupun pandangan politik.

Secara tegas, UNU Jogja menerapkan prinsip zero-tolerance (tidak ada toleransi) terhadap segala bentuk perilaku yang membahayakan, termasuk Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual (Sexual Exploitation, Abuse and Harassment/SEAH), serta segala bentuk eksploitasi, penelantaran, maupun kekerasan emosional terhadap anak-anak. Kampus juga berkewajiban moral (duty of care) untuk melindungi para korban/penyintas (survivors) dan pelapor pelanggaran (whistle-blowers). 

Ruang Lingkup Kebijakan 

Kebijakan Safeguarding ini mengikat secara hukum dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang bekerja untuk atau mewakili UNU Jogja. Di lingkungan internal, UNU Jogja mengimplementasikan Safeguarding Policy sebagai pedoman bagi seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, relawan, dan mitra yang terlibat dalam aktivitas universitas. Melalui kebijakan ini, universitas tidak hanya menetapkan larangan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan, tetapi juga membangun sistem pencegahan melalui kepemimpinan yang efektif, komunikasi yang terbuka, pelatihan, serta peningkatan kapasitas seluruh pihak. Langkah ini bertujuan membangun budaya kampus yang menghormati martabat setiap individu sekaligus memastikan setiap orang merasa aman dalam belajar, bekerja, maupun berinteraksi.

Di lingkungan eksternal, komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Melalui program pengabdian kepada masyarakat, penelitian, pemberdayaan komunitas, serta berbagai kolaborasi dengan mitra nasional maupun internasional, UNU Jogja mengintegrasikan prinsip-prinsip safeguarding dalam setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat, khususnya anak dan kelompok rentan. Dengan demikian, setiap program tidak hanya berorientasi pada kebermanfaatan, tetapi juga menjamin perlindungan, keamanan, dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai bagian dari upaya membangun budaya perlindungan, UNU Jogja juga mendorong seluruh sivitas akademika, mitra, maupun pihak yang terlibat dalam kegiatan universitas untuk berani menyampaikan apabila melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan pelanggaran. Setiap laporan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, keadilan, serta keselamatan korban maupun pelapor. Dengan pendekatan tersebut, safeguarding tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penanganan kasus, tetapi juga menjadi upaya preventif dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan saling menghormati.

Pilar Manajemen Risiko & Rekrutmen yang Aman 

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, UNU Jogja menerapkan manajemen risiko berbasis aktivitas. Yang pertama adalah mitigasi Sexual Exploitation, Abuse and Harassment/SEAH, yaitu bahwa setiap aktivitas, terutama yang melibatkan perjalanan dinas, kerja jarak jauh, interaksi langsung dengan anak-anak, atau populasi rentan, wajib melewati penilaian risiko dan dilengkapi pengawasan ketat. Yang kedua adalah rekrutmen yang aman (safe recruitment), yaitu proses seleksi calon staf, dosen, relawan, hingga mitra kerja dilakukan melalui skrining ketat. Hal ini mencakup wawancara berbasis perilaku terkait pemahaman safeguarding, pemeriksaan rekam jejak profesional melalui referensi, serta pemeriksaan catatan kriminal (criminal record checks) untuk memastikan tidak ada riwayat pelanggaran seksual atau eksploitasi anak. 

Kode Etik Perilaku yang Wajib Ditaati 

Seluruh civitas akademika dan mitra terafiliasi wajib mematuhi standar perilaku (Code of Conduct), antara lain: 

  • Memperlakukan semua anak dan orang dewasa secara hormat serta menjaga batasan profesional yang jelas.
  • Dilarang keras menyalahgunakan posisi, kepercayaan, atau otoritas untuk meminta layanan atau imbalan seksual dari penerima manfaat program.
  • Interaksi satu-lawan-satu dengan anak-anak wajib dilakukan di ruang terbuka atau dalam jangkauan pandangan orang dewasa lainnya.
  • Dilarang keras menggunakan fasilitas atau teknologi informasi kampus untuk mengakses, memproduksi, atau menyebarkan konten yang mengeksploitasi secara seksual.
  • Penggunaan Gambar dan Media: Pembuatan foto, video, atau rekaman suara wajib mendapatkan persetujuan tertulis (informed consent) dari yang bersangkutan (atau orang tua/wali jika anak-anak). Identitas sensitif seperti nama lengkap dan lokasi tempat tinggal korban/anak tidak boleh dipublikasikan demi menjaga privasi.

Mekanisme Pelaporan Insiden Pelanggaran 

UNU Jogja menyediakan lingkungan yang aman dan rahasia bagi siapa saja untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran kebijakan safeguarding, indikasi risiko bahaya, atau tindakan SEAH. Laporan wajib disampaikan segera atau maksimal dalam waktu 24 jam sejak insiden atau kecurigaan diketahui. Laporan dapat disampaikan secara lisan, tatap muka, atau tertulis (surat/email) kepada Manajemen/Direktur/Tim People and Culture (HRD) UNU Jogja; Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT); Klinik Keluarga dan Konseling Remaja (Klinik K2+ UNU Jogja); dan Lembaga Eksternal Provinsi terkait Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Setiap laporan yang masuk akan didokumentasikan dan diinvestigasi secara objektif, adil, berkala, serta dijaga kerahasiaannya dengan pendekatan yang berpusat pada pemulihan korban (survivor-centered approach). Jika investigasi membuktikan terjadinya pelanggaran terhadap Safeguarding Policy atau Kode Etik, UNU Jogja akan mengambil tindakan disipliner tegas, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pembatalan kontrak kemitraan, hingga pelaporan untuk tuntutan pidana hukum ke otoritas berwenang. Kontak darurat Satgas PPKPT UNU Jogja dapat dihubungi melalui WhatsApp +62-877-627-038-87 dan email satgasppkpt@unu-jogja.ac.id

Momentum Hari Anak Nasional 

Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukanlah agenda sesaat, melainkan tanggung jawab yang harus diintegrasikan ke dalam setiap kebijakan dan praktik kelembagaan. Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia kepada generasi muda yang kelak akan menjadi pemimpin di berbagai bidang.

Melalui implementasi Safeguarding Policy, UNU Jogja menunjukkan bahwa kampus bukan hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membangun karakter, kepedulian, dan tanggung jawab sosial. Perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan menjadi bagian dari komitmen universitas dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

Hari Anak Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat budaya perlindungan anak. Bagi UNU Jogja, komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan, tata kelola, serta pelaksanaan tridarma yang menjunjung tinggi keselamatan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan hak-hak setiap individu. Dengan semangat tersebut, kampus di Jogja ini terus berupaya menghadirkan lingkungan belajar dan pengabdian yang aman bagi anak, kelompok rentan, serta seluruh masyarakat. [Latifah]

Bagikan

Berita Terkait

Berawal dari Magang, Mahasiswa Informatika UNU Jogja Dipercaya Pimpin Pengembangan Teknologi Startup Medis

Berawal dari Magang, Mahasiswa Informatika UNU Jogja Dipercaya Pimpin Pengembangan Teknologi Startup Medis

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 7 Aug, 2026 | Durasi. 4 Menit

Fakultas Dirasah Islamiyah UNU Jogja Terbitkan Jurnal Perdana JoDI, Angkat Isu Keislaman Kontemporer hingga Ekonomi Syariah

Fakultas Dirasah Islamiyah UNU Jogja Terbitkan Jurnal Perdana JoDI, Angkat Isu Keislaman Kontemporer hingga Ekonomi Syariah

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 6 Aug, 2026 | Durasi. 4 Menit

UNU Jogja Bekali Mahasiswa Angkatan 2023 Hadapi Dunia Kerja lewat Laboratorium Sosial 2026 yang Berdampak Nyata

UNU Jogja Bekali Mahasiswa Angkatan 2023 Hadapi Dunia Kerja lewat Laboratorium Sosial 2026 yang Berdampak Nyata

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 6 Aug, 2026 | Durasi. 4 Menit

Mahasiswa Studi Islam Interdisipliner UNU Jogja Dampingi Puluhan UMK DIY Raih Sertifikat Halal melalui Mata Kuliah Halal Lifestyle

Mahasiswa Studi Islam Interdisipliner UNU Jogja Dampingi Puluhan UMK DIY Raih Sertifikat Halal melalui Mata Kuliah Halal Lifestyle

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 6 Aug, 2026 | Durasi. 3 Menit

Berita Populer

Mutiara Azzahra Tzabitah Zain Ababil, Mahasiswi Tuli Prodi Teknologi Hasil Pertanian UNU Jogja Raih Juara Harapan I Turnamen Futsal Tuli Antar Klub 2026

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 7 Aug, 2026 | Durasi. 3 Menit

Mahasiswa PGSD UNU Jogja Raih Juara II Lomba Cipta Lagu Anak Tingkat Nasional

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 7 Aug, 2026 | Durasi. 4 Menit

JQH IAC UNU Jogja Raih Juara 1 Putra dan Juara Umum Festival Barzanji Trophy PBNU XI

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 27 Jul, 2026 | Durasi. 2 Menit

Frequently Asked Questions (FAQ): BEASISWA TALENTA LESTARI 2026

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 21 Jul, 2026 | Durasi. 9 Menit