Member Logo

UNU Jogja Gelar Edukasi Keuangan Bersama AFPI dan OJK, Mahasiswa Dibekali Literasi Keuangan dan Tips Transaksi Aman di Era Digital

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 7 May, 2026

Est. 3 Menit

UNU Jogja Gelar Edukasi Keuangan Bersama AFPI dan OJK, Mahasiswa Dibekali Literasi Keuangan dan Tips Transaksi Aman di Era Digital

Yogyakarta, Indonesia – Fakultas Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta (UNU Jogja) bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Pindar Mengajar” dengan tema “Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi” di Hall Lantai 5 UNU Yogyakarta, Rabu (6/5).

Program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan, khususnya bagi generasi muda, agar mampu memahami pengelolaan keuangan serta penggunaan layanan fintech secara bijak dan bertanggung jawab. Kegiatan ini juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mitra industri fintech.

Dekan Fakultas Ekonomi UNU Jogja, Dr. Suhada, ST., MBA., IPU., QRGP, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi mahasiswa dalam menghadapi perubahan zaman. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi turut mendorong transformasi budaya kerja dan cara masyarakat mengelola keuangan.

“Mahasiswa perlu memahami cara menggunakan uang secara bijak sebelum memanfaatkan layanan pinjaman, termasuk untuk kebutuhan produktif seperti startup. Transformasi digital tidak bisa dihindari, sehingga kampus harus menyiapkan lulusan yang siap menghadapi digital workplace,” ujarnya.

Suhada juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan dampak nyata terhadap perencanaan keuangan mahasiswa, sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan kurikulum agar selaras dengan kebutuhan industri.

https://firebasestorage.googleapis.com/v0/b/unuy-internal-prod.appspot.com/o/MEDIAUNU-01479-1778127418987.jpg?alt=media&token=938594ab-a2b2-40fe-a51d-f9c2f58bfccc

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal. Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus waspada terhadap praktik pinjaman online ilegal yang kerap menawarkan layanan melalui pesan singkat, telepon, atau email tanpa persetujuan pengguna.

“Jika ada pihak yang menghubungi dan menawarkan pinjaman padahal kita tidak pernah mengunduh aplikasinya, itu bisa dipastikan ilegal. Platform resmi tidak diperbolehkan melakukan penawaran seperti itu. Pinjaman ilegal hanya akan membawa dampak buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak mahasiswa untuk menjadi agen literasi keuangan di lingkungan sekitarnya agar masyarakat tidak terjerat praktik pinjaman ilegal.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK DIY, Kurnia Febra Mikaza, menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Prinsip tersebut meliputi edukasi yang memadai, transparansi, perlakuan yang adil, serta perilaku bisnis yang bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dirilis OJK dan BPS, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 66,46 persen, sementara indeks inklusi keuangan berada pada angka 80,51 persen. Hal ini menunjukkan peningkatan inklusi keuangan yang perlu diimbangi dengan literasi yang kuat.

https://firebasestorage.googleapis.com/v0/b/unuy-internal-prod.appspot.com/o/MEDIAUNU-01381-1778127478641.jpg?alt=media&token=51c04931-1ab3-40d4-9f14-ee19cd73d128

Berdasarkan data OJK per 24 April 2026, terdapat 94 penyelenggara fintech lending (LPBBTI) yang telah terdaftar dan berizin resmi di bawah pengawasan OJK. Selain itu, istilah pinjaman daring (pindar) kini digunakan untuk membedakan layanan resmi dengan pinjaman online ilegal.

Dalam sesi utama, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari industri fintech dan akademisi, di antaranya Rudy Santoso (Direktur UangMe), Yulvina Nainggolan (Direktur Utama Indosaku), Anna Maria Chosani (Direktur Rupiah Cepat), Andre Jaja Andi Kasim (Direktur Danaku), serta dosen UNU Jogja Regas Panji Pratomo, S.E., M.M., Ak. dan Nurma Pratiwi, S.E., M.Si., Ak. Diskusi dipandu oleh Rahajeng Panduati, S.E., M.Sc.

Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan keuangan pribadi, pemahaman pinjaman daring legal, serta tips bertransaksi aman di era digital. Beberapa tips yang ditekankan antara lain memastikan platform terdaftar di OJK, meminjam sesuai kemampuan bayar, memahami manfaat dan risiko, serta menghindari praktik gali lubang tutup lubang.

Sebagai bagian dari kegiatan, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara UNU Jogja dan AFPI sebagai bentuk komitmen penguatan kerja sama antara dunia pendidikan dan industri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat menjadi konsumen yang cerdas, lebih kritis dalam memilih layanan keuangan, serta mampu mengelola keuangan secara bijak di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial. [Latifah]

Bagikan

Berita Terkait

Perkuat Misi Kampus Inklusif, UNU Jogja Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Mahasiswa

Perkuat Misi Kampus Inklusif, UNU Jogja Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Mahasiswa

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 7 May, 2026 | Durasi. 2 Menit

Official Statement

Official Statement

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 6 May, 2026 | Durasi. 2 Menit

Plt. Rektor UNU Jogja Lantik 58 Pejabat Baru, Perkuat Transformasi Kelembagaan 2026–2030

Plt. Rektor UNU Jogja Lantik 58 Pejabat Baru, Perkuat Transformasi Kelembagaan 2026–2030

Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 5 May, 2026 | Durasi. 7 Menit

Berita Populer